Jasa Pengurusan SKP Ahli K3 Umum
Jasa Pengurusan SKP Ahli K3 Umum – Seorang ahli K3 umum merupakan suatu kebutuhan dari perusahaan- perusahaan saat ini. Tidak hanya perusahaan besar tetapi juga perusahaan menengah membutuhkan Ahli K3 Umum ini.
Tenaga ahli K3 umum ini biasanya dibutuhkan oleh perusahaan menengah ke bawah untuk persyaratan pelelangan/tender, terutama jika perusahaan tersebut perlu memperoleh sertifikat audit SMK3 dari badan lelang.
Menurut Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 dan PP No. 50 Tahun 2012 mempersyaratkan perusahaan berisiko tinggi dengan tenaga kerja 100 atau lebih atau kurang dari 100 membutuhkan satu ahli K3 umum.
Perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam pelatihan sebagai tenaga ahli K3 umum nantinya akan mendapatkan sertifikat. Apa saja ? seperti Surat Keputusan Penunjukkan (SKP), Kartu Tanda Kewenangan sebagai tenaga ahli K3 umum.
Sertifikat Ahli K3 Umum berlaku seumur hidup dan hanya SKP Ahli K3 Umum yang berlaku selama 3 tahun dan perlu diperpanjang apabila habis masa berlakunya.
Jasa Pengurusan SKP Ahli K3 Umum Terpercaya
PT KARYA JAYA MANDIRI dapat membantu perusahaan Anda untuk mengurus SKP Ahli K3 Umum kepada Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. PT KARYA JAYA MANDIRI bisa membantu menguruskan:
- Pertama, Pengurusan SKP Baru > yakni untuk ahli k3 umum yang hanya mempunyai sertifikat saja tetapi tidak mempunyai SKP. Kondisi ini biasanya terjadi jika seorang karyawan mengikuti pelatihan pada saat kelulusan dan belum mendapatkan SKP setelah pelatihan selesai.
- Kedua, Pengurusan Perpanjangan SKP > yakni untuk ahli k3 umum yang sudah habis masa berlaku SKPnya.
- Ketiga, Pengurusan Mutasi SKP > yakni untuk Tenaga Ahli K3 umum yang SKPnya masih atas nama perusahaan lain sedangkan yang berkepentingan dialihkan ke tempat kerjanya saat ini.
- Terakhir, Pengurusan Perpanjangan SKP dan Mutasi SKP
Kemudian bagaimana dengan persyaratan pengurusan SKP Ahli K3 Umum ? simak ulasannya di bawah ini.
Persyaratan Pengurusan SKP Ahli K3 Umum
- FC Ijasah (minimal D3)
- FC KTP
- Pas Foto berukuran 3 x 4 & 4 x 6 (masing-masing 2 lembar background merah)
- Surat permohonan pengurusan SKP (disesuaikan dengan kepentingan apakah untuk mengurus baru, perpanjangan ataupun mutasi) dari pimpinan perusahaan yang ditujukan kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan K3 (Binwasnaker & Direktorat Jenderal K3).
- Suket bekerja
- Paklaring / Suket berhenti kerja dari perusahaan yang lama (khusus untuk pengurusan mutasi SKP)
- Laporan tenaga ahli k3 umum selama 3 tahun terakhir
Baca juga: Jasa Pengurusan SIO
Biaya Pengurusan SKP Ahli K3 Umum Di Kami
Untuk pengurusan SKP Ahli K3 Umum baik untuk baru, perpanjangan atau mutasi biayanya adalah mulai dari Rp 2,1 juta dengan proses pengurusan kurang lebih 3 bulan. Hubungi PT KARYA JAYA MANDIRI Indonesia karena kami menerima Jasa Pengurusan SKP Ahli K3 Umum sekarang juga melalui kontak di bawah ini.
Kontak kami: 0878-1127-6696